SUMUT.WAHANANEWS.CO, MEDAN – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara, Dr. Agustinus Panjaitan, secara resmi membuka Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Golongan III dan II Angkatan I dan II Tahun 2025 di Aula BPSDM Sumut, Senin (11/8).
Dalam sambutannya, Agustinus menegaskan, Latsar bukan sekadar formalitas, melainkan investasi strategis untuk membentuk aparatur negara yang berintegritas, profesional, dan berjiwa nasionalisme. Peserta dibekali pemahaman nilai dasar ASN, etika publik, hingga kompetensi teknis dan manajerial.
Baca Juga:
Menanam Cinta Negeri Lewat Musik: 5 Lagu Pop yang Menghidupkan Jiwa Kemerdekaan
“Latsar ini adalah titik awal perjalanan pengabdian Anda sebagai pelayan publik. Ikuti dengan disiplin, serap ilmu dari widyaiswara, dan jadikan kesempatan ini sebagai awal pengabdian terbaik bagi bangsa,” ujarnya.
Pelatihan ini dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang kuat, mulai dari UU Nomor 20/2023 tentang ASN, PP Nomor 11/2017 jo PP Nomor 17/2020, hingga Keputusan Kepala LAN Nomor 581/K.1/PDP.07/2024.
Sebanyak 78 orang peserta pelatihan ini. Mereka berasal dari berbagai instansi di 33 kabupaten/kota di Sumut, termasuk Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Dairi, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Nias Utara.
Baca Juga:
Menag RI Nasaruddin Umar Kaji Kurikulum Cinta untuk Tingkatkan Nasionalisme Pelajar
Latsar berlangsung 28 April–16 Agustus 2025 melalui empat tahap: pembelajaran mandiri, e-learning, aktualisasi di tempat kerja, dan pembelajaran klasikal di BPSDM Sumut. Kurikulum mencakup pembentukan karakter PNS, nilai-nilai dasar ASN (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif), serta penguatan kompetensi teknis sesuai bidang tugas.
Metode pembelajaran menggunakan pendekatan andragogi dengan ceramah, diskusi, studi kasus, dan curah pendapat. Tenaga pengajar berasal dari Widyaiswara BPSDM, LAN RI, akademisi, praktisi, serta pejabat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Evaluasi peserta mencakup sikap perilaku, akademik, rancangan aktualisasi, pelaksanaan aktualisasi, dan kompetensi teknis, dengan klasifikasi kelulusan: lulus, ditunda, atau tidak lulus. Pembiayaan menggunakan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui kontribusi peserta.