Status pengakuan wilayah adat berdasarkan kebijakan daerah
yang bersifat pengaturan dan penetapan. Ada 154 wilayah adat yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan luas mencapai 2,46 juta hektar atau
sekitar 19,8% dari total wilayah adat teregistrasi di BRWA.
Baca Juga:
Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Distik Konda, LP3BH Manokwari Apresiasi Bupati Sorong Selatan
Pada wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang telah
menerbitkan Peraturan Daerah untuk pengakuan Masyarakat Adat terdapat 617 peta
wilayah adat dengan luas mencapai 7,66 juta hektar.
Sementara itu, masih ada sekitar 2,31 juta hektar wilayah
adat belum memiliki payung hukum pengakuannya.
Baca Juga:
Pemkab Sorong Selatan Resmi Mengakui Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Distik Konda
Dari 12,4 juta hektar peta wilayah adat teregistrasi di
BRWA, potensi hutan adatnya mencapai sekitar 8,35 juta hektar.