WahanaNews.co | Satpol PP DKI Jakarta menutup secara permanen Waroeng Brothers (WB) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020), karena kerap
melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan terlibat perkara
pemukulan Lurah Cipete Utara.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, menegaskan, pihaknya tidak ragu-ragu untuk menindak tegas pemilik
usaha yang kerap melanggar PSBB dengan mengabaikan protokol kesehatan.
Baca Juga:
Angka Golput di Pilgub DKI Jakarta 2024 Tembus 3,4 Juta, Lampaui Perolehan Suara Pram-Rano
"Tempat ini (WB) adalah salah
satu yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan berulang-ulang
peristiwanya," kata Arifin.
Menurut Arifin, WB berulang kali
melanggar PSBB, yakni beroperasi di luar jam operasional yang diatur selama
masa pandemi Covid-19.
Selain itu, WB juga tidak mengantongi
izin, serta menjual minuman keras dan sudah ditindak beberapa kali oleh Satpol
PP Kelurahan Cipete Utara.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspada, Jakarta Terancam Banjir Besar Saat Libur Nataru
"Tempat ini sama sekali tidak
memiliki izin usaha, karenanya hari ini, kami melakukan penindakan penyegelan
secara permanen dengan kata lain tidak boleh beroperasi," kata Arifin.
Tidak hanya itu, lanjut Arifin,
pihaknya juga menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait aktivitas WB yang
kerap mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat sekitar.
Masyarakat kerap melaporkan kebisingan
yang sering terjadi di WB kepada Kelurahan Cipete Utara.
Baru-baru ini ramai diberitakan soal
pemukulan terhadap Ibu Lurah Cipete Utara, Nurcahaya, saat
melakukan pemantauan PSBB di Jalan Kemang Selatan VII-B, tempat WB berada.
Pada saat itu, Lurah
Cipete Utara mendapat perlakuan tindak pidana pemukulan yang dilakukan oleh
orang-orang yang berada di WB, yang tidak terima ditegur dan diminta
membubarkan diri oleh aparat kelurahan.
"Oleh karenanya tindakan tegas
kita lakukan dan ini peringatan untuk semua tempat usaha untuk patuhi protokol
kesehatan," kata Arifin.
Sebelumnya, Lurah Cipete Utara,
Nurcahya, dipukul oleh sejumlah orang saat melakukan monitoring PSBB di WB
pada 21 November 2020.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke
Polres Metro Jakarta Selatan, dan satu dari tiga terduga pelaku pemukulan telah ditangkap lalu ditahan,
dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Pelaku yang berinisial
RQ, berusia 22 tahun, dan berjenis kelamin perempuan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. [qnt]