WahanaNews-Sumut | Terkait pemilihan calon kepala desa Sidua Dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara. Sah sah saja kalau ada panitia pemilihan kepala desa (PPKD) berkampanye untuk salah satu bakal calon kepala desa sebelum hari penetapan calon kepala desa.
Hal tersebut dikatakan Camat Kualuh Selatan Suwedi, S, Sos ketika dikonfirmasi awak media. "Sebelum hari penetapan calon kepala desa, sah sah saja kan bang. Tapi kalau sudah keluar keputusan penetapan calon kepala desa oleh PPKD, maka dilarang keras bagi PPKD dan perangkat desa lainnya untuk melakukan atau ikut berkampanye terhadap salah satu calon kepala desa," ujarnya, Senin (18/04/2022) di ruang kerjanya.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Dari 11 desa yang berada di Kecamatan Kualuh Selatan lanjut Suwedi, menerangkan bahwa ada 8 desa yang ikut pemilihan kepala desa serentak, yang tiga lagi tidak mengikuti pemilihan kepala desa. Untuk desa Sidua dua ada tiga calon yang merupakan perangkat desa termasuk kepala desa petahana, ketiga perangkat desa ini sudah membuat atau mengajukan permohonan cuti yang ditujukan ke Camat.
"Kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) serta seluruh perangkat desa agar benar benar menjalankan amanat dari Undang Undang dan Peraturan Bupati (Perbup) agar pemilihan kepala desa serentak ini dapat berjalan dengan aman dan damai tanpa ada yang tersakiti," harap Suwedi.
Sementara itu Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sidua Dua Untung Hardianto ketika ditemui awak media di balai desa mengatakan, "wajar-wajar saja kalau saya dekat dengan Kepala Desa, sebab beliau sampai saat ini masih menjabat sebagai kepala desa Sidua Dua. Masalah permohonan cuti kepala desa saat ini masih dalam proses dan tinggal menunggu rekomendasi dari Bupati," kata Untung.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Kemudian Untung Hardianto juga menjelaskan, dirinya sangat kecewa dengan adanya tudingan dari beberapa orang warga yang yang menyatakan bahwa panitia pemilihan kepala desa dekat atau seolah olah berpihak dengan bakal calon kepala desa petahana. "Sebagai panitia pemilihan kami siap menampung semua aspirasi dan masukan yang positif dari masyarakat," sebutnya.
Dirinya juga menerangkan dari hasil verifikasi 7 orang bakal calon kepala desa, terdapat dua orang dari unsur perangkat desa Sidua dua dan juga bakal calon kepala desa petahana. Dua orang perangkat desa ini bernama Mariam umi dan Cicha Nurjannah, mereka mencalonkan dirinya sebagai bakal calon kepala desa atas kemauannya sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan pada saat pendaftaran mereka juga sudah melengkapi berkas permohonan cuti dari kepala desa ke pihak PPKD dan Kecamatan.
"Pada dasarnya kami selaku panitia pemilihan kepala desa dalam melaksanakan tugas tugas kami tetap mengacu kepada Peraturan Perundang Undangan serta Peraturan Bupati Labura, kami juga menekankan kalau nantinya dari 7 orang bakal calon kepala desa dan akan menjadi 5 orang calon. Bakal ada 2 orang calon yang tersisih atau tidak lolos itu semata mata bukanlah kemauan PPKD, namun melainkan berdasarkan peraturan Per Undang Undangan dan Perbup yang berlaku. Siapapun nantinya yang bakal terpilih, itulah kepala desa hasil dari pilihan masyarakat dan kita semua wajib mendukungnya," ungkap Untung Hardianto. [rum]