WahanaNews.co | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan
Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk
(SIKM) DKI Jakarta selama larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Selasa
(4/5/2021).
Permohonan SIKM Jakarta dilakukan secara
daring, melalui situs resmi jakevo.jakarta.go.id.
Baca Juga:
Kadishub DKI Catat Penumpang Bus Keluar Jakarta Usai Larangan Mudik Naik 2.000 Persen
Sebagai catatan, permohonan SIKM Jakarta
hanya dibuka untuk melayani empat kepentingan nonmudik secara perorangan, yaitu
Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil
yang didampingi oleh 1 orang keluarga dan Kepentingan persalinan yang
didampingi paling banyak 2 orang.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs JakEVO, unggah persyaratan
Baca Juga:
Masyarakat Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu Lagi SIKM, Surat Bebas Covid-19 Harus
Melalui situs JakEVO,
pemohon SIKM Jakarta mengunggah sejumlah persyaratan yang diperlukan, sesuai
kepentingan masing-masing melakukan perjalanan pada 6-17 Mei 2021.
2.
Verifikasi berkas
Berkas-berkas
persyaratan yang diunggah pada situs JakEVO akan diverifikasi oleh UP PMPTSP
kelurahan.
3.
Tanda tangan digital
oleh lurah
Setelah berkas
dinyatakan lengkap dan selesai diverifikasi, SIKM akan ditandatangani secara
digital oleh lurah. Dalam Kepgub 569, penerbitan SIKM diberi tenggat paling
lama dua hari sejak berkas dinyatakan lengkap.
4.
Unduh SIKM
Kemudian, SIKM yang
sudah jadi dapat diunduh di situs JakEVO.
Apa saja dokumen yang perlu
disiapkan?
Ada sejumlah syarat dokumen yang harus
diunggah oleh pemohon saat mengajukan SIKM melalui situs resmi jakevo.jakarta.go.id.
Syarat-syarat itu berlainan, tergantung
kepentingan pemohon yang mengajukan SIKM dan melakukan perjalanan ke luar kota
pada 6-17 Mei 2021.
Berikut syarat dokumen untuk mengurus permohonan
SIKM Jakarta selama larangan mudik Lebaran 2021:
1. Kunjungan keluarga sakit
·
KTP pemohon
·
Surat keterangan sakit bagi
keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat
·
Surat pernyataan bermeterai Rp
10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang
dikunjungi
2.
Kunjungan duka anggota
keluarga meninggal
·
KTP pemohon
·
Surat keterangan kematian
dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat
·
Surat pernyataan bermeterai
Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga
yang meninggal
3.
Ibu hamil/bersalin
·
KTP pemohon
·
Surat keterangan
hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
4.
Pendamping Ibu
hamil/bersalin
·
KTP pemohon
·
Surat keterangan
hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
·
Surat pernyataan bermeterai
Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau
kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin
Setelah syarat-syarat itu diunggah lewat
situs JakEVO, berkas akan diverifikasi oleh UP PMPTSP kelurahan.
Jika telah dinyatakan lengkap dan lolos
verifikasi, lurah akan memberi tanda tangan digital pada SIKM. SIKM diterbitkan
maksimum dua hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
Setelahnya, SIKM dapat diunduh oleh
pemohon di situs JakEVO.
Di samping syarat-syarat permohonan SIKM, pelaku
perjalanan juga harus melengkapi diri dengan hasil tes PCR, swab antigen, atau
GeNose dengan hasil negatif Covid-19.
Tes itu harus dilakukan maksimum 1x24
jam sebelum keberangkatan. (Tio/Kcm)