Mediasi yang dihadiri Camat Silima Pungga-Pungga, Kapolsek
Parongil dan Koramil 03/Parongil menyepakati bahwa perwakilan PT. DPM berjanji
untuk menghadirkan pimpinan perusahaan dan membayar ganti rugi, tetapi hingga saat
ini tidak ditepati.
Baca Juga:
Congrats! Tujuh Mahasiswa Dairi yang Dibiayai PT. DPM Kuliah di China, Diwisuda
"Bahkan pada pertemuan 11 Januari 2021 yang dihadiri
perwakilan Humas PT. DPM menyampaikan, tanaman tumbuh yang mereka rusak di atas
lahan 6,1 hektar tidak lagi dibayarkan," kata Boang Manalu.
Baca Juga:
Warga Lingkar Tambang Sampaikan Aspirasi ke DPRD Dairi, Minta PT DPM Segera Beroperasi
"Jangankan untuk membayar ganti rugi, menghadiri pertemuan
untuk mediasi pihak pimpinan perusahaan tidak bersedia hadir," ucapnya kesal.