Mediasi yang dihadiri Camat Silima Pungga-Pungga, Kapolsek
Parongil dan Koramil 03/Parongil menyepakati bahwa perwakilan PT. DPM berjanji
untuk menghadirkan pimpinan perusahaan dan membayar ganti rugi, tetapi hingga saat
ini tidak ditepati.
Baca Juga:
PT DPM Beri Bantuan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh
"Bahkan pada pertemuan 11 Januari 2021 yang dihadiri
perwakilan Humas PT. DPM menyampaikan, tanaman tumbuh yang mereka rusak di atas
lahan 6,1 hektar tidak lagi dibayarkan," kata Boang Manalu.
Baca Juga:
PT DPM Kembali Realisasikan PPM Kesehatan untuk Warga Lingkar Tambang Dairi
"Jangankan untuk membayar ganti rugi, menghadiri pertemuan
untuk mediasi pihak pimpinan perusahaan tidak bersedia hadir," ucapnya kesal.