“Belum ada laporan SPJ nya kita terima padahal perjanjian 3 bulan sekali melaporkannya agar diinput ke Seskudes. Namun sampai saat ini belum ada pelaporan SPJ serta usaha BUMDes sudah tidak ada lagi,” beber dia.
Untuk diketahui, lanjut dia, bahwa dana BUMDes itu sudah diangarkan pada awalnya sebesar Rp 50 juta dengan bidang usaha penjualan token listrik dan usaha tabung Gas LPG namun usaha itu tidak berjalan tanpa sebab musabab alias macet.
Baca Juga:
Desa Bakal Jadi Backbone Bahan Baku MBG, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 14,2 Triliun
“Kita tidak tahu sebabnya, kenapa? dana yang kami kucurkan dari DD itu kurang lebih Rp 50 juta, dan sisanya kami tahan, mengingat pengurusnya itu tidak pernah membuat SPJ,” ucap dia.
Ia menambahkan, kemana barang yang dijual oleh pengurus BUMDes tersebut pun sudah dilakukan pemanggilan oleh pihanya agar pengurusnya itu membuat laporan dan SPJ serta perkembangan usahanya, tapi mereka tidak mematuhinnya.
“Dana yang dikucurkan dari DD harusnya dipertangung jawabkan oleh pengurus dan kami berharap dana itu bisa berkembang untuk mensejahterakan masyarakat,” tutupnya. [tum]