WahanaNews.co | Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Pidie, Provinsi Aceh, berinisial Aipda K, hingga Senin (1/3/2021) malam masih ditahan di Mapolres setempat, setelah sebelumnya tertangkap tangan membawa
narkotika jenis sabu-sabu seberat 101 gram.
"Kasus ini masih di dalami oleh Satuan
Reserse Narkoba Polres Pidie," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy,
sebagaimana dilansir Antara dari
Meulaboh, Senin (1/3/2021) malam.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Sebelumnya, oknum polisi berpangkat
Aipda tersebut ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie, Aceh, pada Jumat (26/2/2021) pekan lalu, di kawasan Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil
mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 101 gram.
Terkait penangkapan itu, Kombes Pol Winardy menegaskan, oknum polisi
tersebut dipastikan tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Wakil Bupati Rokan Hilir Terciduk dengan Wanita Cantik ASN di Hotel, Ini Sosok DRS
Namun, ia tidak
menjelaskan peran oknum polisi tersebut.
Winardy juga memastikan, selain dikenakan pidana, oknum polisi yang bertugas di Mapolres
Pidie Aceh tersebut juga akan mendapatkan sanksi kode etik oleh Propam Polres
Pidie.
Kasus ini menambah daftar oknum polisi
yang terlibat narkoba. Di mana baru-baru ini yang menghebohkan adalah seorang
oknum polisi perempuan atau Polwan, yakni Kompol Yuni Purwanti
Kusuma Dewi, bersama sebelas anggotanya.
Menindaklanjuti kasus penyalahgunaan atau
peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolsek Astanaanyar, Kota Bandung,
itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
sebelumnya telah mengeluarkan telegram kepada seluruh Kapolda. [qnt]