Sebelum sampai di kantor Dewan, massa Front Rakyat Papua dihadang aparat Polresta Kota Sorong dibilangan jalan Ahmad Yani Kota Sorong tadi pagi, selanjutnya aparat membubarkan paksa aksi massa yang menolak Otonomi Khusus Jilid II yang baru saja disahkan menjadi Undang-undang pada tanggal 15 Juli 2021 lalu di DPR RI.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Aksi demonstrasi tidak dapat izin dari pihak Kepolisian, Polresta Sorong Kota meminta para demonstran untuk membubarkan diri, apa lagi demonstrasi dari pihak Front Rakyat Papua dilakukan ditengah-tengah situasi COVID-19 yang saat ini sangat memprihatinkan di Kota Sorong, dimana saat ini diberlakukan zona PPKM Darurat, sehingga aparat Kepolisian mengambil tindakan tegas dengan mengamankan 15 orang demonstran.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Menurut Yohanis Mambrasar, Front Rakyat Papua yang menolak Otsus merupakan gabungan pemuda, mahasiswa dan rakyat Papua Kota Sorong. Aksi ini bertujuan menyampaikan aspirasi warga Kota Sorong yang menolak kebijakan Otsus jilid II. "Hingga kini para pendemo masih diamankan di Polres Kota Sorong, ungkapnya. (JP)