WahanaNews.co I Ratusan warga Dusun Simeme Desa
Sipultak dan warga Desa Lumban Inaina Kec. Pagaran, duduk bersama Dinas Lingkungan
Hidup (LH), OPD lainnya dan anggota DPRD Kabupaten
Tapanuli Utara, membahas terkait pertikaian warga dengan PT MIK (Marlian Indah
Karya), Senin, (14/06/2021).
Baca Juga:
Masalah Surat Kewajaran Harga, Pemenang Tender Irigasi di Taput Diminta Diganti
Sebagaimana diketahui PT MIK adalah perusahaan galian C yang
menambang batu cadas dari gunung Batuharang dusun Simeme Desa Sipultak dan Desa Lumban Inaina.
Warga di dua desa menyebutkan PT MIK telah menambang diareal
hak kepemilikan mereka.
Baca Juga:
Sekda Taput Bantah Video Mesum Mirip Dirinya, Polisi Panggil Oknum TS ke Jawa Barat
Mereka menjelaskan tuntutannya didepan anggota DPRD dan Kepala
Dinas LH Kabupaten Tapanuli Utara. Meminta agar PT MIK ditutup, sebab sejak
kehadirannya warga sangat dirugikan.
Seorang perwakilan warga Pak Sihombing mengatakan, sudah
bertahun-tahun sebagian warga Desa Sipultak dan Desa Lumban Inaina
menggantungkan hidupnya diatas gunung galian batu secara manual, namun sejak
kehadiran PT MIK kegiatan warga dilumpuhkan.
Karena hasil tambang warga tidak dapat terjual, pada hal
jalan menuju gunung dibangun oleh warga.
"Selain itu tanaman rusak tertutup abu dari craser pemecah
batu milik PT MIK, lahan galian batu milik warga di klaim," kata Sihombing
didepan Anggota DPRD dan Dinas Lingkungan hidup.
Anggota DPRD Tapanuli Utara dari komisi B, Royal Parulian
Simanjuntak seusai mendengar keluhan warga, mengajak supaya jangan bertindak
anarkis.
"Mari kita selesaikan secara damai," kata Royal.
Saat Royal bertanya apakah pernah PT MIK melakukan
sosialisasi dengan warga sebelum perusahaan tersebut berdiri (beraktivitas) ?
Warga secara sepontan menjawab ramai-ramai mengatakan "Tidak"
Selanjutnya Royal legislator dari Partai PKB itu meminta
anggota DPRD, Dinas Lingkungan hidup dan warga dari dua Desa bersama-sama
melihat langsung apa yang terjadi.
Kepala Dinas LH Kabupaten Tapanuli Utara Heber Tambunan
mengatakan, terkait kehadiran PT MIK di Batuharang Desa Sipultak dan Desa
Lumban Inaina, sudah mempunyai ijin galian.
"Namun masyarakat tidak berhak meminta bukti ijin galian C
yang dimiliki PT MIK kecuali rekomendasi yang dikeluarkan Dinas LH berdasarkan
persetujuan warga," ucap Heber menjawab pertanyaan warga.
Ditempat terpisah di Desa Lumban Inaina terjadi bentrok
antara warga atas kehadiran petugas Satpol PP didampingi anggota Polisi, dan
Babinsa yang dipimpin Kakan Satpol PP Rudi Sitorus.
Menurut surat tugas yang ditunjukan Satpol PP, ketika
diminta Kepala Desa Lumban Inaina, isinya adalah penugasan penertiban galian C (tambang
batu) di Desa Sipultak. Sedangkan lokasi yang dirazia di Desa Lumban Inaina,
hal ini membuat situasi semakin menegangkan dari kedua belah pihak.
"Satpol PP menyita peralatan ladang milik warga," ungkap
Kepala Desa Lumban Inaina Saut Lumbantoruan.
"Warga bertekad mengatakan PT MIK harus hengkang,
sebab sejak kehadiran PT MIK mata pencaharian Warga lumpuh," tegas Saut, diamini
ratusan warga lainnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga kedua desa telah melakukan aksi demonstrasi dan menutup akses jalan PT MIK menuju gunung Simeme, pada hari Jumat, (11/06/2021). (tum)