WahanaNews.co I Pertambangan galian C di Provinsi
Sumatera Utara, mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal
tersebut terjadi karena usaha galian belum tertib administrasi.
Baca Juga:
KPK Respons Harapan Publik dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Adapun empat wilayah galian yang disorot KPK yakni Kabupaten
Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Langkat dan Dairi.
"Usaha pertambangan bahan galian golongan C di keempat
kabupaten tersebut menjadi perhatian khusus KPK karena dianggap memiliki banyak
usaha galian C yang belum tertib administrasi," ungkap Plh. Sekretaris
Daerah Provinsi Sumut Afifi Lubis, Minggu (13/06/2021).
Baca Juga:
Meski Eddy Sumarman Sudah Dicopot, KPK Terus Koordinasi Dengan Kejagung
Dia menjelaskan, belum lama ini Pemprov Sumut menggelar
rapat koordinasi (rakor) dengan KPK. Rakor tersebut digelar salah satunya untuk
menekan potensi tindak pidana korupsi terkait beberapa hal, termasuk usaha
pertambangan bahan galian golongan C.