KPK mencatat keempat kabupaten itu memiliki banyak usaha
pertambangan bahan galian C yang tidak tertib administrasi.
Baca Juga:
Bongkar Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Lacak Aliran Dana dan Peran Polisi
Menurut Afifi, pihak KPK menggugah para kepala daerah serta
pejabat dari keempat kabupaten itu untuk tidak berniat mengambil keuntungan
pribadi dari kondisi tersebut. Apalagi hal itu termasuk dalam satu dari tiga
fokus KPK dalam upaya pencegahan korupsi di keempat kabupaten itu. Tiga fokus
yang dimaksud adalah optimalisasi penerimaan pajak daerah, penertiban aset, dan
pencegahan korupsi pada program vaksinasi.
Baca Juga:
Istri Kadis PUPR Nonaktif Sumut Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Jalan Capai Rp 231 Miliar
KPK melihat usaha pertambangan bukan logam dan batuan (MBLB)
atau yang lebih dikenal galian C di keempat kabupaten itu belum optimal
mendatangkan pajak.
Usaha pertambangan galian C di keempat daerah tersebut masih
banyak yang belum berizin sehingga ketika dipungut pajak daerah, timbul masalah
hukum.