WahanaNews.co I Pertambangan galian C di Provinsi
Sumatera Utara, mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal
tersebut terjadi karena usaha galian belum tertib administrasi.
Baca Juga:
KPK: Kasus Pimpinan PN Depok Sudah Dipetakan dalam Kajian 2020
Adapun empat wilayah galian yang disorot KPK yakni Kabupaten
Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Langkat dan Dairi.
"Usaha pertambangan bahan galian golongan C di keempat
kabupaten tersebut menjadi perhatian khusus KPK karena dianggap memiliki banyak
usaha galian C yang belum tertib administrasi," ungkap Plh. Sekretaris
Daerah Provinsi Sumut Afifi Lubis, Minggu (13/06/2021).
Baca Juga:
Tersangka Suap Restitusi, Mulyono Duduk di 12 Kursi Komisaris
Dia menjelaskan, belum lama ini Pemprov Sumut menggelar
rapat koordinasi (rakor) dengan KPK. Rakor tersebut digelar salah satunya untuk
menekan potensi tindak pidana korupsi terkait beberapa hal, termasuk usaha
pertambangan bahan galian golongan C.