WahanaNews.co I Diduga dikelola perusahaan bodong
yang tidak memiliki ijin, satu unit mesin Somel, tanpa fisik bangunan dan sering
berpindah-pindah tempat di Desa Balam, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau,
luput dari pantauan aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga:
Soroti Kinerja PT SPRH : Plt Bupati Rohil Tuntut Transparansi dan Setoran PAD Segera
Mesin Somel tersebut digunakan untuk mengolah kayu alam
menjadi bahan jadi berbagai jenis ukuran dari kawasan hutan milik negara.
Informasi tersebut diperoleh dari warga Desa Balam, yang mengatakan
bahwa di wilayah hukum Polres Rokan Hilir dan tidak jauh dari Kantor Polres
Rokan Hilir ada usaha Somel bergerak mengelola kayu alam menjadi bahan jadi
berbagai jenis ukuran.
Baca Juga:
Afrizal Sintong: Program Unggulan Kami Berobat Gratis, BPJS Tenaga Kerja dan Pasar Murah
Atas informasi tersebut, tim WahanaNews.co menyambangi lokasi
dan menemukan lokasi satu unit meja Somel tanpa bangunan beroperasi dan memproduksi
ratusan kubik kayu alam bahan jadi.