Ironisnya lokasi Somel tersebut tidak jauh dari Kantor
Polres Rokan Hilir, namun luput dari pantauan Polisi. Usaha tersebut diduga
berpindah-pindah tetapi tetap di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
Baca Juga:
Soroti Kinerja PT SPRH : Plt Bupati Rohil Tuntut Transparansi dan Setoran PAD Segera
Warga Desa Balam meminta, untuk penanggulangan perambahan
hutan alam, Dinas Kehutanan (Polsus) dan pihak kepolisian agar segera turun
menindaklanjuti. Sehingga tidak terjadi lagi kerugian negara yang lebih besar,
akibat merajalelanya perambahan hutan tanpa ijin.
"Kami minta Kapolri, Kapolda maupun Kapolres agar menindak
tegas para oknum anggota yang terlibat membekingi usaha ilegal," tuturnya yang minta namanya tidak ditulis. (tum)