WahanaNews-Sumut | Proyek Pembangunan Jalan simpang Pasar Dua, sampai Pasar Satu Desa Panca Arga, kecamatan Rawang Panca Arga, Asahan, Sumatra Utara kini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut diduga di jadikan ajang manfaat untuk meraup keuntungan yang besar tanpa mementingkan kualitas pekerjaan, Selasa (01/08/2023).
Demikian dikatakan salah seorang toko masyarakat Rusli Tkm, padahal pemerintah telah mengelontorkan dana tidak sedikit untuk membangun infrastruktur jalan ini, lebih dari Rp8 milyar uang negara di keluarkan dengan harapan dapat mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Pembangunan dan peningkatan jalan yang mengunakan "uang rakyat" bukanlah semata-mata menginginkan proyeknya tapi hendaknya dana yang sudah di alokasikan harus seimbang dengan volume mutu dan kwalitas proyek jalan tersebut. Karena kalau hal itu tidak terjadi maka masyarakatlah yang sangat di rugikan, bila itu terjadi maka harus ada yang bertanggung jawab. Bisa jadi pekerjaan proyek jalan tersebut dapat berdampak hukum bagi pihak-pihak terkait.
Dalam pelaksanaan proyek-proyek tidak menutup kemungkinan terjadi Konspirasi jahat antara penguna anggaran, pengawas internal pemerintah dan pelaksana proyek di dalam hal ini kontraktor.
Bila sudah terjadi rencana jahat antara penguna anggaran (oknum pemerintah) dengan pihak kontraktor pelaksana untuk meminimalisir kebocoran uang negara dalam pengerjaan proyek, di sinilah di butuhkan peran serta pengawasan masyarakat sebagai pengawas.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Salah satu contoh uraian di atas adaya proyek pembangunan jalan simpang pasar dua sampai dengan Pasar Satu Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, Asahan, Sumatra Utara tahun anggaran 2023.
Di ketahui pembangunan Jalan simpang Pasar Dua sampai Pasar Satu desa Panca Arga bersumber dana DAK dengan nilai kontrak Rp 8.709.309.665.91 pelaksana CV. Karya Bhakti PerkasaPerkasa, melaui intansi Dinas PUPR Kabupaten Asahan.
Dari hasil investigasi langsung di lapangan pada Selasa (01/08/2023) sekira pukul 09.30 WIB di duga di kerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi dalam RAB.
"Kami menduga proyek pembangunan jalan,tidak sesuai spesifikasi dalam RAB, terlihat dari tembok penahan tanah (TPT) yang sudah rompal di duga semasa pengerjaan campuran semen ya tidak cukup, terbukti dengan di senggol sedikit sudah rubuh, kemudian tembak penahan tanah ketebalannya tidak cukup,bukan itu saja, batu penimbun yang seharusnya batu koral,ternyata yang di pakai oleh kontraktor untuk menimbun tanah bercampur batu sungai yang ukuran besar besar," ungkap salah seorang toko masyarakat Rusli Tkm.
Lanjut rusli, seandainya hal ini tidak ada penindakan nantinya belum lama siap di kerjakan sudah rusak kembali dan pemerintah harus mengeluarkan dana lagi untuk pembangunan ya. Ujar Rusli
"Saya tidak paham tentang tehnis kontruksi , namun terlihat dari pandangan saya sebagai orang awam pelaksana proyek ini tidak sesuai, bukan hanya Tembok penahan tanah yang asal jadi dan tipis, di duga komposisi adukan semen terlalu mudah, selain itu batu timbunan yang seharusnya mengunakan batu koral, malah yang di gunakan batu sungai yang besar dan tanah," jelasnya las ya
Sementara Camat Rawang, Panca Arga Resmanto Tambunan, saat di konfirmasi wartawan via telp, Selasa (01/08/2023) membenarkan bahwa pekerjaan proyek pembangunan jalan tersebut asal jadi.
" Saya sudah tau, memang tembok penahan tanah di proyek tersebut asal jadi, saya sudah laporan ke PUPR kabupaten Asahan," terang Camat. [Irvan]