WahanaNews.co | Terkait pembebasan tanah di Jl. Rorotan Jakarta Utara oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta diduga ada transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh pemohon kepada pihak lain dalam masa proses pembebasan lahan.Hasil penelusuran WahanaNews bahwa pada tanggal 1 Maret 2019, Dinas Kehutanan menerima surat permohonan pembebasan lahan dari masyarakat, yaitu dari FP dan CA untuk membebaskan lahan di empat lokasi milik keluarga mereka (Ahli Waris H. AR) seluas 15.994 m² dengan bukti kepemilikan SHM.Dari empat lokasi yang ditawarkan tersebut, hanya dua lokasi yang ditindaklanjuti proses pembeliannya, yaitu SHM Nomor 1986 seluas 3.027 m² dan SHM Nomor 1963 seluas 3.135 m² atau total seluas 6.162 m². Proses pembelian diantaranya ditunjukkan oleh data berikut:1) Surat (Nota Dinas) Kepala Dinas Kehutanan kepada Gubernur pada tanggal 27 Maret 2019 Tentang Kajian Awal lokasi tanah;2) Surat Kepala Dinas Kehutanan kepada Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Utara Nomor 1688/-1.711.8 tanggal 5 April 2019 Tentang Permohonan Peta Bidang Tanah; dan3) Surat Kepala Dinas Kehutanan kepada Kepala Dinas CKTRP Nomor 1690/-1.711.12 tanggal 5 April 2019 Tentang Peta Informasi RDTR dan PZ.Akan tetapi dalam pelaksanaan pembayaran pada tanggal 18 Juli 2019, Dinas Kehutanan DKI Jakarta tidak membayar kepada FP dan CA sebagai pihak pemilik tanah yang menawarkan tanahnya, tetapi dibayar kepada Ba senilai Rp16.483.350.000,00 untuk dua lokasi tanah seluas 6.162 m² dengan bukti kuitansi Nomor 00512/SPP/20401000/VII/2019. Harga tanah yang dibayarkan kepada Ba tersebut adalah senilai Rp2.675.000,00/ m² atau 210% dari NJOP yang hanya senilai Rp1.274.000,00/ m².Dari data yang ada, diketahui bahwa pada saat akhir proses pelaksanaan pengadaan lahan dengan masyarakat yang menawarkan tanahnya, ternyata Ba pada tanggal 2 Mei 2019 telah membeli tanah tersebut dari pemilik tanah dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 03/19 dan AJB Nomor 04/2019 dihadapan PPAT Me S.Si, SH. M.Kn.Adapun proses pengadaan tanah dengan kondisi fisik tanah yang tidak layak, tidak siap pakai, tidak sesuai peruntukan seperti lokasi Jl. Rorotan tersebut di atas dinilai terlalu cepat dan tidak wajar, yaitu hanya lima bulan sejak pengajuan penawaran tanah kepada Dinas Kehutanan.Berdasarkan dokumen yang ada serta surat penawaran tanah yang diajukan oleh masyarakat kepada Dinas Kehutanan dan Gubernur pada tahun 2019, ditemukan lebih dari 400 surat permohonan penawaran tanah yang diterima, termasuk pengajuan permohonan pembebasan tanah dari tahun-tahun sebelumnya.Dari 400 lebih surat penawaran tanah yang diajukan oleh masyarakat, hanya 55 penawaran yang ditindaklanjuti atau diproses pengadaannya sampai pembayaran, yaitu 48 penawaran untuk RTH Taman, 4 penawaran untuk RTH Hutan dan 3 untuk RTH Pemakaman (TPU).Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, tim BPK belum mendapatkan penjelasan dari Dinas Kehutanan terkait kriteria atau dasar pertimbangan memilih 55 penawaran dari 400 lebih penawaran yang diterima, termasuk 3 lokasi pengadaan RTH Makam tersebut.Dari 55 penawaran yang diterima, terdapat kondisi lahan yang tidak layak, tidak siap bangun, tanah rawa, dan tanah sawah yang memerlukan biaya urugan tanah yang mahal, harga KJPP yang tidak wajar sampai dengan ada yang 300% dari NJOP, serta lokasi yang tidak sesuai zona/peruntukan, namun proses pengadaan tanah tetap dilanjutkan. Dan atas kondisi tersebut tidak ada upaya membatalkan atau mengalihkan kepada lokasi lain yang lebih layak, siap bangun, tidak memerlukan biaya pematangan yang besar, ataupun mengganti dengan harga tanah yang lebih murah atau sama dengan NJOP.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tanggal 12 Juni 2017 Tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum maupun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 14 Februari 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) menetapkan Zonasi lahan SHM Nomor 5420, SHM Nomor 1963 dan SHM Nomor 1986 di Jalan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara berada pada Zona untuk pembangunan rumah kecil dan sedang (R.3 dan R.4) dan Taman Kota/lingkungan (H.2).Permasalahan tersebut mengakibatkan, masyarakat tidak dapat segera memanfaatkan lahan Makam/TPU yang ketersediaan lahannya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah sangat terbatas. Tujuan Perencanaan Penyediaan lahan, yaitu terwujudnya RTH Makam/TPU sesuai dengan yang diharapkan tidak tercapai dan nilai ganti rugi tanah pada lokasi Jl. Rorotan belum dapat diyakini sebagai nilai penggantian yang wajar dan seharusnya.Terkait temuan tentang harga tanah yang dibayarkan kepada Ba tersebut adalah senilai Rp 2.675.000,00/m² atau 210% dari NJOP yang hanya senilai Rp1.274.000,00/m².Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut, WahanaNews.co masih berusaha untuk menemui pejabat terkait pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. (JP)