WahanaNews-Sumut | Pelaksanaan Pemilihan Calon Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) di beberapa Desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias
diduga melanggar kode etik.
Baca Juga:
Polres Nias Laksanakan Operasi Keselamatan Toba selama 14 Hari, Ini Sasarannya
Pasalnya sebagian peserta yang mengikuti Pencalonan BPD
tersebut disinyalir terdapat pelamar yang masih aktif sebagai Pelaksana atau
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Nias.
Hal ini diduga bertentangan dengan Surat Keputusan Direktur
Jaminan Sosial Keluarga, Tahun 2017 tentang Tata Tertib dan Displin Kerja
Pegawai Non PNS Pelaksana Program Keluarga Harapan.
Baca Juga:
Tak Selaras dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat, HMI Gunungsitoli-Nias Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD
Salah seorang warga Kabupaten Nias, yang tidak mau
disebutkan namanya mengungkapkan jika ada peserta dalam pencalonan BPD tersebut
yang masih aktif atau bekerja sebagai pendamping PKH.