WahanaNews.co | Taman
wisata Cisoka Cidurian Outbound atau yang kerap disebut Cicido diduga langgar Prokes dan tidak melaksanakan
instruksi Gubernur, serta Peraturan Menteri dalam rangka memutus mata rantai
penyebaran Covid-19.
Instruksi Gubernur itu tertuang dalam Nomor 556/901-Dipar/2021
tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur Hari Raya Idul Fitri mulai
tanggal 15-30 Mei 2021 di Provisi Banten dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
9 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam
rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga:
Usai Dikeroyok Massa Pelaku Pencurian Motor di Tangerang Tewas
Dari pantauan WahanaNews.co, pada Sabtu (15/5/2021) dan
Minggu (16/5/2021) di lokasi wisata yang terletak di Jalan Irigasi Megu, Desa Bojongloa,
Kecamatan Cisoka, Tangerang, Banten itu pengunjung yang datang tidak ada yang
memakai masker.
Bahkan, pihak keamanan Cicido yang berjaga di lokasi pun
tidak juga menegur maupun melarang pengunjung yang tidak taat prokes.
Saat WahanaNews.co berusaha mendokumentasikannya,
pihak keamanan malah kaget dan menjawab bahwa kawasan Cicido ini dikuasai ormas.
Ucapan pihak keamanan tersebut didengar juga oleh sejumlah jurnalis yang saat
itu sedang bertugas di lokasi.
Baca Juga:
Wanita di Tangerang Tikam Penjaga Toko Gegara Urusan Sandal
Salah satu pengunjung yang berhasil dimintai tanggapannya
mengapa tidak memakai masker, dengan santai menjawab hal ini sudah biasa di tempat
tersebut.
"Wah".seperti ini sudah biasa mas di sini," jawab
pengunjung yang tidak mau menyebut namanya.
Taman Cicido merupakan tempat wisata di Kabupaten Tangerang yang
punya banyak wahanaoutbound.
Selain punya
kolam renang dengan seluncuran serta ember tumpah yang seru dan aman untuk
keluarga, Cicido juga punya wahanaflying
foxyang menantang untuk dicoba.
Sebagai tokoh, apalagi yang mengerti kesehatan, Sigit tentunya
paham dan tahu aturan di masa pandemi ini. Selama ini masyarakat dan semua
pihak yang berjibaku turut memerangi penyebaran Covid-19, Cicido malah sibuk mengambil
keuntungan sepihak, tanpa memperdulikan dampaknya bagi masyarakat.
Melihat situasi ini, pemerintah daerah dan pihak
kepolisian harus turun tangan menindak tegas siapa saja yang berani melanggar
peraturan pemerintah yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Bahkan, Menparekraf Sandiaga Uno selalu menegaskan setiap tempat
wisata juga sentra ekonomi kreatif harus selalu menerapkan prokesuntuk
mencegah paparan Covid-19. Bagi yang melanggar, akan langsung diberikan sanksi
berupa harus langsung ditutup. (Tio)