WahanaNews.co I Satuan Pelaksana Perhubungan
Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat melaksanakan OperasiCabutPentil
(OCP) bagi kendaraan yang melanggar aturan parkir di Jalan Pancoran Glodok,
Taman Sari, Jumat (11/06/21).
Baca Juga:
Pemprov Jambi Tegaskan Pelarangan Mobilitas Truk Batubara, Pelanggar Akan Ditindak
"Sesuai Intruksi pimpinan, kami lakukan tindakan secara
preventif dan ini merupakan salah satu upaya memberikan efek jera bagi para
pelanggar," ujarnya Kasatpelhub Kecamatan Taman Sari, Irwan Efendi.
Dalam gelar operasi tersebut dipimpin Komandan Regu (Danru)
Satpelhub Taman Sari, Timin.
Baca Juga:
Hal-hal yang Wajib Ditanyakan Sebelum Konsumen Membeli Kendaraan Listrik
"Operasi melibatkan 11 orang personil Dishub yang kita
kerahkan," jelas Timin di lokasi.
Timin merinci, ada 16 kendaraan oda dua di OCP hari ini,
jenis pelanggaran parkir yang terjaring antara lain memarkirkan kendaraan di
atas trotoar, ruas jalan, dan tempat yang terdapat marka larangan parkir.