Selain itu, hal tersebut juga berlaku bagi kendaraan yang
parkir dengan menyebabkan gangguan arus lalu lintas dan kemacetan.
Baca Juga:
Tips Berkendara Saat Berhenti di Lampu Merah
Irwan menuturkan, pihaknya akan tindak tegas pemilik kendaraan
yang melanggar.
Baca Juga:
Penumpang Rantis Tabrak Ojol, Briptu DS Disanksi Minta Maaf
Sebelumnya, Ia menegaskan, operasicabutpentil
ini merupakan upaya lanjutan dalam memberantas parkirliar.
"Maka upaya ini bukan hanya gertakan bagi
pelanggar, tapi akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan," tandas
Irawan. (tum)