WahanaNews-Sumut | Polres Taput resmi menetapkan tersangka terhadap SH yang merupakam seorang oknum Guru Agama di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara, SH diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap dua orang siswinya.
Selain menetapkan sebagai tersangka Polres Taput juga telah melakukan penahan terhadap sang oknum guru cabul ke RTP Mapolres Taput.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing Kepada awak media ini membenarkan perihal penahanan terhadap tersangka SH.
Baringbing menjelaskan bahwa SH dijemput dari rumahnya pada Kamis, 24 Maret 2022, sekira pukul 10.00 WIB. Kemudian tersangka SH diserahkan kepada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Ditetapkasn sebagai tersangka, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, status SH ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung di tahan selama 20 hari ke depan pada Jumat, 25 Maret 2022.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
"Peningkatan status sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA setelah di temukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk,” ucap Baringbing kepada awak media pada Jumat (25/3/2022).
Imas perbuatannya, Baringbing menerangkan bahwa tersangka terancam disangkakakn dengan Pasal 76E Yo Pasal 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara. [rum]