WahanaNews.co I Dewan Perwakiran Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Samosir menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman penetapan pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2020 di Gedung DPRD Samosir,
Jumat (26/3/2022).
Baca Juga:
Penganiayaan di Samosir Buka Kembali, Korban Sebut Perdamaian Terjadi Dalam Kondisi Tidak Stabil
Rapat Paripurna di Pimpin
Ketua DPRD Samosir Saut M Tamba, Wakil Ketua DPRD Pantas Marroha Sinaga dan
Nasib Simbolon. Dihadiri Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir SP bersama
Anggota, Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir Anggiat Sinaga, Kapolres Samosir para
SKPD dan Bupati dan WakilBupati terpilih Vandiko Gultom dan Martua
Sitanggang.
Ketua DPRD Samosir, Saut M
Tamba dalam sambutanya mengatakan bahwa Rapat Paripurna dilaksanakan
untuk memenuhi ketentuan surat edaranMenteri Dalam Negeri No. 273/487/SJ
tanggal 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan
Pilkada serentak Tahun 2020.
Baca Juga:
Potong 15 Persen Dana Bantuan, Kejaksaan Bongkar Modus Korupsi Kadis Sosial Samosir
Rapat Paripurna juga untuk
memenuhi Surat Gubernur Sumatera Utara tanggal 19 Januari 2021 dan Surat
Keputusan KPU Samosir tentang penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Samosir tahun 2020.