SUMUT.WAHANANEWS.CO - Dugaan adanya fasilitas khusus atau yang sering disebut "penjara rasa rumah" bagi sebagian warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali menjadi sorotan, mengingat hal tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip hukum dan standar operasional yang berlaku. Praktisi hukum dari DSP Law Firm, Dedi Suheri, SH, menyampaikan kekhawatirannya terkait fenomena ini yang dinilai bertentangan dengan Asas Kesamaan di Hadapan Hukum (Equality Before of law).
Pelanggaran Prinsip Keadilan dan SOP Lapas
Baca Juga:
Evaluasi Kelurahan Pelaksana Tertib Administrasi Tingkat Kota Binjai Tahun 2026
"Pemberian fasilitas mewah atau akses komunikasi yang tidak terbatas, seperti video call bebas tanpa pengawasan, jelas melanggar prinsip dasar keadilan," ujar Dedi Suheri.
Menurutnya, penjara seharusnya berfungsi sebagai tempat pembinaan dan memberikan efek jera, bukan sebagai ruang di mana status sosial atau ekonomi dapat menjadi faktor untuk mendapatkan kenyamanan yang tidak sama dengan narapidana lain.
Selain pelanggaran asas hukum, fenomena ini juga mengindikasikan dugaan pelanggaran Prosedur Operasi Standar (SOP) Rutan. Secara regulasi, penggunaan alat komunikasi di dalam rutan atau lapas diatur dengan sangat ketat melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Komunikasi resmi bagi narapidana seharusnya hanya melalui fasilitas Wartelsuspas dengan pengawasan langsung petugas, dan larangan membawa atau menggunakan telepon seluler pribadi merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi.
Baca Juga:
Timnas Futsal Tambah Tiga Pemain Baru Jelang Four Nations Cup 2025
Dugaan Kelalaian dan Gratifikasi
"Jika terdapat narapidana yang bebas melakukan video call atau menggunakan handphone pribadi, hal ini mengindikasikan adanya kelalaian pengawasan atau bahkan dugaan gratifikasi maupun suap kepada oknum petugas lapas," jelas Dedi.
Ia menambahkan bahwa akses komunikasi ilegal bukan hanya merusak tata kelola lapas, tetapi juga berisiko besar terhadap keamanan dan dapat digunakan untuk penyalahgunaan hukum pidana.