Dampak Terhadap Reputasi dan Risiko Birokrasi
Dedi juga menilai bahwa kejadian semacam ini mencederai reputasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Baca Juga:
Bupati Tapteng Pimpin Rapat Luar Biasa, Direktur Perumda Mual Nauli Diberhentikan
"Saya melihat ini sebagai masalah kronis yang terus berulang, menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di tingkat akar rumput (petugas penjaga) belum berjalan maksimal," ujarnya.
Risiko yang muncul akibat akses komunikasi ilegal antara lain dapat digunakan untuk mengendalikan bisnis ilegal seperti perdagangan narkoba dari dalam sel, melakukan penipuan, love scamming, bahkan mengintimidasi saksi atau korban di luar serta merencanakan tindak pidana baru.
"Jika benar hal ini terjadi, maka perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja kepala rutan dan jajarannya untuk memperkuat sistem pengawasan dan integritas lembaga," tutup Dedi Suheri.
Baca Juga:
Evaluasi Kelurahan Pelaksana Tertib Administrasi Tingkat Kota Binjai Tahun 2026
Sebelumnya diberitakan seorang narapidana berinisial RN, oknum ASN yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Gakkumdu pada 24 November 2024 lalu, terekam melakukan panggilan video (video call) dengan sejumlah orang. Dalam potongan video yang beredar, ia tampak santai dan tertawa, bahkan disinyalir menguasai lebih dari satu unit ponsel.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala, Rutan (Karutan) Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, belum memberikan pernyataan resmi terkait pelanggaran SOP ini meskipun telah dikonfirmasi oleh awak media.
[Redaktur:Dedi]