WahanaNews.co I Koordinator Studi Advokasi KSPPM (Kelompok
Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat) Rocky Pasaribu menyampaikan hasil
investigasi mereka dengan beberapa jaringan seperti AMAN TB dan JIKALAHARI (Jaringan
Penyelamat Hutan Riau) terkait dugaan PT TPL membuka lahan baru di Hutan Alam.
Baca Juga:
Bantah Mahfud Soal Angka Deforestasi, Menteri LHK: Datanya Salah
Hal tersebut disampaikan Rocky Pasaribu pada pada pertemuan komunitas
masyarakat adat di Tano Batak dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),
di Hotel KHAS Parapat, Minggu (13/06/2021).
PT (Toba Pulp Lestari) TPL diduga melakukan pelanggaran
perizinan, seperti adanya konsesi di Areal Penggunaan Lain (APL), adanya bekas
bukaan baru PT TPL di hutan alam.
Baca Juga:
DPR Sebut Data KLH Terkait Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan Dinilai Janggal
"Setelah kami kaji itu semua melanggar aturan yang berlaku,"
kata Rocky.
Menyikapi apa yang disampaikan oleh Rocky Pasaribu, Siti
Nurbaya Bakar menyatakkan bahwa hal itu sudah menyalahi aturan, hal tersebut
tidak diperbolehkan.
Ia meminta Dirjen terkait segera menindaklanjuti hasil
investigasi tersebut.
"TPL dalam kaitan dengan pengrusakan lingkungan, limbah dan
lainnya, Kementerian LHK akan segera melakukan evaluasi khusus, termasuk
kinerja dan soal penebangan hutan alam sudah tidak boleh segera di check
oleh Sekjend," ujar Siti Nurbaya. (tum)