Masyarakat Sumatera Utara terkejut menyaksikan berita
tentang peristiwa Pengrusakan terhadap usaha permainan "IKAN-IKAN" di Kabupaten
Karo, yang dilakukan oleh sebuah Ormas yang bernama FBI. Saat pengrusakan
terjadi, beberapa diantara pelaku menggunakan atribut FBI. Tindakan main hakim
sendiri itu tentu merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
1 Orang Tewas, Tesla Cybertruck Meledak di Luar Hotel Trump Las Vegas
Ormas atau individu tidak berkewenangan melakukan perbuatan
main hakim sendiri. Negara ini Negara Hukum. Apalagi pimpinan dan pengurus
pusatnya kebanyakanadalah Praktisi Hukum. Dengan Tindakan ini, kata "Intelektual"
yang disematkan pada Ormas FBI menjadi patut dipertanyakan, karena perbuatan
tersebut tidak mencerminkan komunitas para kaum Intelektual.
Baca Juga:
Gmail dalam Ancaman, FBI dan Google Ungkap Taktik Penipuan AI
Meskipun permainan "IKAN IKAN", faktanya merupakan perjudian
yang sangat dibenci masyarakat dan dilarang hukum, namun cara FBI Kab. Karo
menertibkannya dengan malakukan pengerusakan tetaplah tidak dibenarkan. Upaya
yang tepat dilakukan FBI adalah melaporkan kegiatan perjudian tersebut kepada
pihak yang berwajib (Kepolisian) agar segera ditindak.