"Jangan sampai kasus ini diredam dengan uang atau jabatan. Kami akan terus mengawasi jika upaya hukum dipermainkan," imbuh Frisdarwin.
Lapor ke Propam dan Ombudsman
Baca Juga:
Anggota Panwaslu Dilantik di Kabupaten Karo: Jangan Takut Bekerja karena Dilindungi Undang-Undang
Frisdarwin memperingatkan, jika Kapolrestabes Medan bersikap lamban atau mencoba menutup-nutupi kasus ini dengan hanya memindahkan tugas (mutasi) biasa, maka LSM Garda Peduli Indonesia tidak akan tinggal diam.
"Kami tidak main-main. Kalau pencopotan tidak segera dilakukan dan oknum ini tidak diperiksa tuntas terkait dugaan perlindungan hukum ini, kami akan membawa kasus ini naik ke tingkat yang lebih tinggi. Kami siap melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta melayangkan pengaduan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi dan pelanggaran kode etik yang sangat parah ini," tegas Frisdarwin.
"Jangan harap bisa tenang, selama keadilan belum ditegakkan dan bandar judi serta pelindungnya belum dipenjara, kami akan terus mengguncang," pungkasnya.
Baca Juga:
Anggota Polrestabes Semarang Meninggal Saat Amankan Penghitungan Suara Pemilu
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi via WhatsApp Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan belum membalas.
[Redaktur:Dedi]