Kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi akan mengerjakan proyek sesuai dengan kontrak yang telah dibuat . Pihak kontraktor akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum di dalam kontrak dan menggunakan metode pekerjaan konstruksi yang telah direncanakan sebelumnya.
Baca Juga:
Operasi Ketupat Toba 2025: Tapteng Siap Amankan Mudik Lebaran
Pihak kontraktor tidak diperbolehkan mengubah shop drawing, Bill Of Quantity, Kerangka Acuan Kerja, metode pelaksanaan, dokumen kontrak harus dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan.
Baca Juga:
Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin Mengundurkan Diri Sebelum Masa Jabatan Berakhir
Spesifikasi teknis merupakan uraian ketentuan-ketentuan yang disusun oleh pengguna barang/jasa secara lengkap dan jelas mengenai suatu barang/jasa, metode dan hasil akhir pekerjaan yang diinginkan.
Spesifikasi barang/jasa menjadi suatu uraian terperinci yang wajib dipenuhi oleh penyedia mengenai persyaratan kinerja barang/jasa atau pekerjaan, seperti kualitas, material, metode kerja dan standar kualitas pekerjaan.