WahanaNews-Sumut | Komunitas Peduli Stadion Horas Sibolga, menyurati Gubsu, Edy Rahmayadi, meminta agar dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Tahun 2023, yang direncanakan akan disalurkan kepada Pemko Sibolga, tidak direalisasikan. Pasalnya, dana tersebut akan dipergunakan untuk alih fungsi Stadion Horas menjadi alun-alun.
"Ia, telah kita layangkan ke Gubsu Edy Rahmayadi," kata Syafaruddin Tanjung, SE, mewakili Komunitas Peduli Stadion Horas Sibolga, Jum'at (17/3/2023).
Baca Juga:
Indonesia Siap Kerja Sama dengan Argentina di Bidang Olahraga
Dikatakannya, rencana alih fungsi tersebut terkesan melabrak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, Tentang Olahraga dan Prasarana. Alih fungsi juga dipastikan akan mengganggu perkembangan sepakbola di Kota Sibolga.
"Undang Undang menyebutkan, jika Pemko/Pemkab mengalihfungsikan prasarana olahraga, diwajibkan untuk menyediakan pengganti," tutur Syafaruddin Tanjung.
Mantan pemain Persebsi era tahun 80-an ini menuturkan, jikapun belum ada penggantinya, mesti ada jaminan bahwa Pemda/Pemko mampu menyediakan prasarana, dengan membuat pernyataan kepada publik.
Baca Juga:
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Wakapolres dan Tokoh Pemuda Jakbar Buka Pertandingan Eksebisi
"Sesungguhnya kita bukan alergi dengan pembangunan yang dilakukan Pemko Sibolga. Namun, kebijakan tersebut telah menyalahi peraturan dan ketentuan," tukas Syafaruddin yang didampingi Sapwan Pohan SE, mantan pengurus Persebsi, klub sepakbola kebanggaan kota Sibolga.
"Kita tak ingin Pemko Sibolga membuat kebijakan yang salah, yang berpotensi pidana ataupun sanksi denda. Secara hukum ada diatur dan ditegaskan tentang hal tersebut," sambung Syafaruddin.
Selain menyayangkan kebijakan Pemko Sibolga, komunitas ini juga merasa kecewa terhadap DPRD Kota Sibolga. Surat permohonan audensi untuk mendiskusikan rencana alih fungsi Stadion Horas, yang dilayangkan, hingga saat ini tidak direspon lembaga legislatif itu.