WahanaNews-Sumut | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah guru profesional yang sudah kaya akan pengalaman meng ajar, dimanapun penempatan unit kerja, harus disyukuri.
Setelah menerima surat keputusan PPPK ini dan perjanjian kerja di atas meterai, dihadapkan dengan konsekuensi untuk ditempatkan di unit kerja masing-masing.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Hal ini disampaikan Bupati Toba, Poltak Sitorus dalam bimbingan dan arahannya pada acara Pengangkatan PPPK Guru di Lingkungan Pemkab Toba Tahun 2022 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Toba, Senin (6/6/22).
Menurut Bupati Poltak Sitorus, para guru mengemban peran yang sentral sebagai tenaga pendidik.
"Maka dari itu, saya menumpukan harapan yang sangat besar untuk bapak dan ibu sekalian sebagai garda terdepan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia peserta didik kita," sebutnya di hadapan 198 orang PPPK guru hasil seleksi kompetensi pertama pada tahun 2021 ini.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Para PPPK ini mengabdikan dirinya sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerja. Jika mengusulkan usulan kerja, dengan demikian akan dilakukan pemutusan perjanjian kerja.
Disebutkan bahwa masa kontrak PPPK ini berlaku selama 5 tahun, yang berdasarkan penilaian berdasarkan prestasi kerja.
"Bekerjalah dengan baik. Jalin kerja sama yang baik dan profesional di lingkungan unit kerja. Jadikanlah diri Anda dibutuhkan oleh unit sekolah, pastikan ada nilai lebih yang menjadikan bapak dan Ibu tidak tergantikan. Teruslah mendidik dengan hati dan profesional," sebutnya lagi.