WahanaNews.co I Sebanyak sembilan ekor Sapi
dan dua ekor Kambing Kurban disalurkan Tinggi
(Kejati) Sumatera Utara, pada Idul Adha 1442 H.
Baca Juga:
RI Kutuk Pembakaran Al Quran di Depan Masjid Swedia
Daging Kurban akan
dibagi-bagikan kepada warga.
"Melaksanakan kurban bagi yang mampu adalah wajib hukumnya, ini juga
adalah sebagai bentuk solidaritas dan empati kita kepada manusia," kata
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Agus Salim di Medan, Selasa (20/07/2021).
Baca Juga:
Gedung Putih Rayakan Idul Adha, Joe Biden Bangga AS Punya Jutaan Muslim
Ia menyebutkan
pelaksanaan pemotongan hewan kurban ini juga menjadi rangkaian kegiatan dalam
rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61, dalam situasi
pandemiCOVID-19 serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat di Kota Medan yang berlangsung sampai awal Agustus 2021.
"Pemberian hewan
kurban bagi masyarakat yang membutuhkan, kiranya dapat meringankan beban
mereka," ujarnya.
Ketua Panitia Idul Adha
1442 Hijriah Kejati Sumut yang juga Aspidum Dr Sugeng Riyanta mengatakan
penyembelihan hewan kurban ini sebagai wujud empati bagi manusia, apalagi
melaksanakan kurban bagi yang mampu sebagai wajib hukumnya.