WahanaNews.co | Dinas
Perhubungan (Dishub) Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat terpantau dari udara
di lokasi dalam ataupun depan terminal terlihat sepi imbas penerapan PPKM
Darurat, Kamis (08/7/2021).
Tenda pos penyekatan PPKM Darurat dan pembatas Movable
Concrete Barrier (MCB) di depan terminal disiapkan untuk mengurai pengendara
yang akan memasuki Ibukota.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Utara Jamin Keamanan Pemudik dari Terminal Tanjung Priok
Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnain selalu mengimbau
jajarannya agar awak bus dan penumpang untuk menerapkan protokol kesehatan yang
sudah diberlakukan oleh pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Revi mengatakan pengecekan terhadap penumpang yang
melakukan perjalanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib melengkapi
persyaratan yang sudah ditentukan.
"Penumpang wajib siapkan sertifikat vaksin dan surat
keterangan rapid test dengan hasil negatif," ujar Revi.
Baca Juga:
Dishub Provsu Bakal Desain Ulang Terminal Ikan Paus Binjai
"Sesuai Surat Edaran Kemenhub No. 43 Tahun 2021, Instruksi
Kemendagri No. 15 Tahun 2021 serta Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.
14 Tahun 2021 dimana penumpang AKAP yang menggunakan transportasi darat wajib
menyertakan surat keterangan vaksin dan surat keterangan tes antigen dengan
hasil negatif," imbuh Revi mengatakan alasan penerapan peraturan tersebut.
Revi juga menambahkan, pada masa PPKM Darurat ini,
pihaknya terus melakukan screening bagi penumpang dengan thermo gun dan harus
menerapkan aturan prokes yang berlaku seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Sedang jumlah penumpang bus AKAP yang diperbolehkan
sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.
Ia berharap di masa PPKM Darurat ini masyarakat dapat kooperatif
dengan aturan yang ada, semuanya demi kesehatan kita bersama. (Tio)