WahanaNews.co I Mulai tanggal 12 Juli 2021 untuk
dapat terbang dari wilayah Sumatera Utara harus melalui test pemeriksa tes PCR,
sebagai syarat penerbangan.
Baca Juga:
INALUM dan PJT I Perkuat Konservasi Danau Toba Lewat Penanaman Pohon dan Pembibitan Modern
Daftar 30 laboratorium pemeriksa tes PCR di Sumut tercantum
Rdalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan
Covid-19.
Pemerintah memutuskan hanya mengakui hasil tes PCR dari 742
laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai syarat
penerbangan, untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta
menekan laju penyebaran virus corona.
Baca Juga:
Bupati Labusel Hadiri Konreg PDRB–ISE 2025: Dorong Kebijakan Berbasis Data untuk Pembangunan Efektif
Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan
masuk dalam data new all record atau NAR dan terkoneksi dengan aplikasi
PeduliLindungi.