WahanaNews.co I Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan melakukan
penyekatan dalam upaya mengantisipasi pemudik yang akan keluar dan masuk
wilayah Sumut.
Mulai
Hari Kamis, (6/5/2021) mendatang, penyekatan di pos-pos penyekatan akan diterapkan.
Baca Juga:
Polda Jawa Barat: Tak Ada Penyekatan dan Penutupan Jalan pada Libur Akhir Tahun
Hal itu
dilakukan, sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik yang telah
ditetapkan pemerintah pada Idul Fitri 1422 H, terhitung hingga, Senin
(17/5/2021) mendatang.
Baca Juga:
Menko PMK: Tak Ada Penyekatan saat PPKM Level 3 Libur Nataru
Direktur
Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda
menyampaikan, terdapat 9 Pos di wilayah Sumut yang bakal dilakukan penyekatan
yang meliputi batas wilayah Provinsi Aceh, batas wilayah Provinsi Riau dan
batas wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Ada
9 Pos penyekatan perbatasan provinsi yang didirikan. Pemberlakuannya dilakukan
mulai tanggal 6-17 Mei ini," ungkapnya.
Valentino
menjelaskan, untuk batas wilayah Provinsi Aceh, penyekatan dilakukan dengan 6
Pos. Masing-masing, 3 Pos untuk Res Langkat yakni Jalinsum Medan - Banda Aceh
Km 165 Desa Halaban Kecamatan, Waterpark Ria Desa Air Hitam Kecamatan Gebang
dan Pos Lantas Sei Kerang Kelurahan Sei Dendang Kecamatan Stabat.
Selanjutnya
Res Karo, tepatnya di Lau Baleng perbatasan dengan Aceh Tenggara. Kemudian Res
Pakpak Bharat tepatnya di perbatasan Kabupaten Pakpak Bharat dengan Kota
Subulussalam Provinsi Aceh.
"Terakhir
Res Tapanuli Tengah (Tapteng) tepatnya di Jalan Manduamas - Singkil Desa
Saragih Barat (tugu perbatasan Provinsi Sumut/Aceh)," jelasnya.
Kemudian
untuk batas wilayah Provinsi Riau, penyekatan dilakukan dengan 2 Pos. Valentino
menyebutkan, Pos pertama di Res Labuhanbatu tepatnya di Jalinsum Sei Beruhur
Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Km 365-366 Medan-Bagan Batu
(Pos cek poin lintas batas Provinsi Riau).
"Lalu
Pos kedua di Res Padang Lawas cek poin Sosa (Kabupaten Padang Lawas berbatasan
dengan Kabupaten Rohul Riau)," terangnya.
Sedangkan
untuk batas wilayah Provinsi Sumbar, Valentino mengatakan ada didirikan 1 Pos
penyekatan, yaitu di Jalan Lintas Medan - Padang Km 75-76 Kecamatan Muara
Sipongi sekaligus di Jalan Lintas Km 98-99 Kecamatan Ranto Baek Panyabungan -
Sumbar.
Sebelumnya,
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam penyekatan
larangan mudik ini Polda Sumut akan berkoordinasi dengan TNI, Dinas
Perhubungan, Pemerintah Daerah setempat dan stakeholder terkait lainnya.
Apabila ditemukan adanya masyarakat yang nekat mudik maka petugas akan memaksa
untuk putar balik.
"Nantinya,
para petugas yang disiagakan di pos-pos pengamanan juga dilengkapi dengan APD
yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan, dan sepatu agar
petugas tidak tertular Covid-19," imbuhnya.
Hadi menambahkan, larangan
mudik 2021 ini sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan
mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat secara nasional. (tum)