SUMUT.WAHANANEWS.CO - Kasus penganiayaan yang menimpa Sugiarto pada 25 April 2025 lalu hingga kini masih menjadi sorotan. Meskipun Polsek Pagar Merbau telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 16 Mei 2025 yang menyatakan telah terjadi tindak pidana penganiayaan, namun pelaku masih berkeliaran bebas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kinerja kepolisian setempat.
Korban, Sugiarto, mengatakan ia sering melihat pelaku di sekitar. "Sering aku lihat dia bang, sampai sekarang belum juga ditangkap," ujarnya dan berharap ia mendapat kan keadilan, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga:
Pelaku Bacok Jaksa Kejari Deliserdang Lantaran Kesal Dimintai Uang Rp 138 Juta
Kebebasan pelaku ini yang masih berkeliaran memicu keresahan publik dan menimbulkan tanda tanya atas proses hukum yang berjalan di Polsek Pagar Merbau.
Sementara penyidik pembantu Polsek Pagar Merbau E Gunawan saat dikonfirmasi WahanaNews.co via WhatsApp, pada Selasa (13/5/2025) lalu menyatakan kasus tersebut sudah ditingkat penyidikan.
"Sudah naik sidik, besok mau kita gelar ke Polres," ujarnya sambil membenarkan usai gelar perkara akan ditetapkan statusnya si terlapor.
Baca Juga:
Bela Anak yang Dirudapaksa, Ayah dan Kakak Malah Jadi Tersangka Penganiayaan
Terkait saksi bernama berinisial F sambung E Gunawan menyatakan sudah menghadiri pemanggilan setelah diterbitkan nya surat perintah membawa.
"Sudah dipanggil sampai panggilan ke dua nggak datang juga, kita terbitkan surat perintah membawa tapi sudah datang kok," ungkapnya sembari menjelaskan bahwa saksi lainnya berinisial H dan A sudah datang memenuhi panggilan penyidik.
E Gunawan juga menerangkan bahwa semua saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan, dan membenarkan setelah naik tingkat penyidikan terlapor berstatus tersangka.