"Iya sudah," tegasnya.
E Gunawan pun menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi yang akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Bripka Julianto dan Rekan Divonis 11 Tahun karena Pengeroyokan hingga Tewas
"Sudah nggak ada bang," terangnya.
Pihak korban kembali mendapatkan SP2HP pada Jumat (16/5/2025) lalu menyatakan dalam surat tersebut pihak Polsek Pagar Merbau dalam melakukan penyelidikan telah membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan.
"Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa laporan saudara setelah dilakukan penyelidikan memang benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan sesuai perkara yang saudara laporkan," tulisnya yang ditandatangani Kapolsek Pagar Merbau Iptu Ronald Sihite.
Baca Juga:
Pelaku Bacok Jaksa Kejari Deliserdang Lantaran Kesal Dimintai Uang Rp 138 Juta
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengapa sudah dinyatakan telah terjadi tindak pidana pihak Polsek Pagar Merbau belum juga menangkap pelaku. Siapakah pelaku tersebut sehingga pihak Polsek Pagar Merbau belum juga melakukan penangkapan?.
Keadaan kepala korban saat belum dijahit.