"Iya sudah," tegasnya.
E Gunawan pun menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi yang akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan
"Sudah nggak ada bang," terangnya.
Pihak korban kembali mendapatkan SP2HP pada Jumat (16/5/2025) lalu menyatakan dalam surat tersebut pihak Polsek Pagar Merbau dalam melakukan penyelidikan telah membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan.
"Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa laporan saudara setelah dilakukan penyelidikan memang benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan sesuai perkara yang saudara laporkan," tulisnya yang ditandatangani Kapolsek Pagar Merbau Iptu Ronald Sihite.
Baca Juga:
Laporkan HRH Soal Pencemaran Nama Baik. Kuasa Hukum Ristauli Siallagan: Martabat Keluarga Klien Kami Sudah Jatuh di Mata Publik
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengapa sudah dinyatakan telah terjadi tindak pidana pihak Polsek Pagar Merbau belum juga menangkap pelaku. Siapakah pelaku tersebut sehingga pihak Polsek Pagar Merbau belum juga melakukan penangkapan?.
Keadaan kepala korban saat belum dijahit.