WahanaNews.co I Kasie Satpas SIM Daan Mogot Subdit
Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Agung Permana
menjabarkan nilai tarif pembayaran yang dikenakan dalam perpanjangan SIM Online.
Baca Juga:
Kades Siborongborong II Serahkan 7 SK Bupati Perpanjangan Masa Jabatan BPD Siborongborong II
Diketahui program ini baru saja ini diluncurkan untuk mempermudah
masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM.
Dikatakan Agung, bahwa pembayaran bisa dilakukan melalui
virtual account yang tersedia di masing-masing bank.
Baca Juga:
KPUD Labura Perpanjang Pendaftaran Paslon Bupati/Wakil Bupati 2024
"Tarif sama saja (SIM C Rp75.000 dan SIM A Rp80.000)
pembayaran semua dilakukan secara virtual sudah melalui virtual account,"
kata Agung kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/4/2021).