WahanaNews.co I Kasie Satpas SIM Daan Mogot Subdit
Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Agung Permana
menjabarkan nilai tarif pembayaran yang dikenakan dalam perpanjangan SIM Online.
Baca Juga:
Perpanjangan Masa Jabatan BPD: Menyongsong Masa Depan Desa
Diketahui program ini baru saja ini diluncurkan untuk mempermudah
masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM.
Dikatakan Agung, bahwa pembayaran bisa dilakukan melalui
virtual account yang tersedia di masing-masing bank.
Baca Juga:
Masa berlaku SIM dan STNK Habis Saat Libur Lebaran Tak Kena Denda
"Tarif sama saja (SIM C Rp75.000 dan SIM A Rp80.000)
pembayaran semua dilakukan secara virtual sudah melalui virtual account,"
kata Agung kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/4/2021).