WahanaNews.co I Kasie Satpas SIM Daan Mogot Subdit
Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Agung Permana
menjabarkan nilai tarif pembayaran yang dikenakan dalam perpanjangan SIM Online.
Baca Juga:
KPUD Labura Perpanjang Pendaftaran Paslon Bupati/Wakil Bupati 2024
Diketahui program ini baru saja ini diluncurkan untuk mempermudah
masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM.
Dikatakan Agung, bahwa pembayaran bisa dilakukan melalui
virtual account yang tersedia di masing-masing bank.
Baca Juga:
Perpanjangan Masa Jabatan BPD: Menyongsong Masa Depan Desa
"Tarif sama saja (SIM C Rp75.000 dan SIM A Rp80.000)
pembayaran semua dilakukan secara virtual sudah melalui virtual account,"
kata Agung kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/4/2021).