Dengan adanya program ini, maka praktik suap-menyuap, calo,
atau perantara yang acapkali terjadi dalam proses perpanjangan SIM dapat
dicegah.
Baca Juga:
Perpanjangan Masa Jabatan BPD: Menyongsong Masa Depan Desa
"Jadi tidak ada lagi kecurangan, tidak ada juga
percaloan yang membuat harga lebih tinggi," tuturnya.
Selain biayanya cukup murah, dalam program SIM Online itu
juga sudah tertera biaya pengantaran, sehingga pembayaran secara virtual ini
sudah termasuk harga jasa antar bukan hanya harga perpanjangan SIM saja.
Baca Juga:
Masa berlaku SIM dan STNK Habis Saat Libur Lebaran Tak Kena Denda
Jika ditambah dengan biaya antar misalnya Rp10.000 maka
total perpanjangan SIM C dan ongkos antar sekirar Rp85.000 dan untuk SIM A Rp90.000,
atau masyarakat tetap bisa mengambil SIM itu sendiri dengan datang langsung ke
kantor Satpas SIM.