Sebagai contoh yang amat menggambarkan
pernyataan Presiden adalah Proyek Irigasi Pertanian di Desa Parbubu Dolok Kec. Tarutung Kab. Taput dari Dana
PEN T.A 2020 menelan anggaran sebesar Rp185.845.000.
Baca Juga:
Pembangunan Irigasi Tanah Dangkal di Taput Tak Berfungsi
Proyek ini terkesan dipaksakan, dibangun
dilahan persawahan kurang lebih ½ Ha. Sumber airnya tidak jelas dari mana,
karena ladang persawahan tersebut memanfaatkan air tadah hujan. Akhirnya fungsi
saluran irigasi yang dibangun ini tak ada faedahnya.
Demikian pula proyek Percepatan
Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Balai Wilayah Sungai Sumatera II
(BWSS II) Dirjen SDA Kementerian PUPR, di Desa Sisordak Kecamatan Parmonangan,
Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Sebut PPK Cipta Karya Hanya Sebagai Pemain Pengganti Dimasa Injury Time, Nong Soni Ingatkan Awas Cedera
Di Desa ini terdapat 2 paket pekerjaan
irigasi P3-TGAI, masing-masing bernilai Rp195.000.000. Total proyek menggunakan
APBN Rp390.000.000 tersebut, hampir sama kondisinya dengan Proyek Dana PEN di
Desa Parbubu Dolok. Ke-2 paket proyek tidak memiliki sumber air, yang mengalir
dari Irigasi ke areal persawahan.