WahanaNews-Sumut I Kepala Inspektorat Kabupaten Dairi, Budianta Pinem, mengakui DPRD Dairi berperan dalam penerbitan SK Bupati tentang Pembagian Jasa Medis di Pemkab Dairi termasuk RSUD Sidikalang.
Menurutnya, peran itu lebih khusus dari Anggota Komisi III DPRD Dairi, Bona Sitindaon yang kerap mendorong pembuatan tata cara pembagian jasa medis nakes atau SOP (Standar Operasional Prosedur).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Bantu Siswa SMP yang Mengalami Kecelakaan
"Betul bahwa Pak Sitindaon juga sangat peduli dengan masalah ini dan betul atas dorongannya juga lah maka ada kesepakatan antara manajemen dan fungsional yang selanjutnya kemudian terbit SK Bupati tsb (tersebut)," kata Budianta Pinem kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Ditambahkannya, dengan terbitnya SK Bupati tentang Pembagian Jasa Medis, maka persoalan pembagian jasa medis para nakes (tenaga Kesehatan) di jajaran Pemkab Dairi telah selesai.
"Sudah selesai (persoalan pembagian jasa medis) dengan terbitnya SK Bupati tentang pembagian Jasa Medis," tambahnya.
Baca Juga:
AKBP RHN Masih Diperiksa, AKBP Ronni Nikolas Pimpinan Sementara Polres Dairi
Sementara itu, mengenai keluhan yang disampaikan sebelas dokter dalam suratnya ke Direktur Utama RSUD Sidikalang, Budianta Pinem mengatakan bahwa Instruksi Bupati Dairi adalah supaya terjadi keharmonisan antara manajemen dengan fungsional RSUD Sidikalang.
"Pak Bupati juga sudah berulang-ulang menyampaikan agar komunikasi terbuka manajemen dan fungsional. Berkenaan dengan data penanganan atau tindakan oleh dokter sebagai dasar klaim, sebenarnya manajemen sudah mulai membuka data. Yang menandatangan itu kemaren belum dapat kesempatan. Ya namanya data dalam satu file odner harus gantian," tutur Budianta menjelaskan.
"Jadi teman-teman dokter fungsional kemungkinan melihat, koq manajemen tdk membuka data kami! Sehingga dia (sebelas dokter) surati lagi," kata Budianta lagi.