WahanaNews.co I Tim Panitia Kerja (Panja)
Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI, mengadakan pertemuan bersama Wakil Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumut, Kepala Kejati Sumut,
Kepala Kanwil BPN Sumut, Dirut PTPN IV membahas upaya pemberantasan mafia tanah di Provinsi Sumatera Utara di aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Kamis (17/06/2021).
Baca Juga:
Maruli Siahaan Silaturahmi Lebaran, Jalin Keakraban dengan Petinggi Sumut
Pada
pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, yang juga Ketua Panja Junimart
Girsang mengatakan, konflik pertanahan merupakan persoalan yang kronis dan
bersifat klasik serta berlangsung dalam kurun waktu tahunan, bahkan puluhan tahun dan
selalu ada dimana-mana.
Oleh karena itu usaha pencegahan,
penanganan dan penyelesaiannya harus memperhitungkan berbagai aspek baik hukum
maupun non hukum.
Baca Juga:
Gubernur Bobby Lepas 10 Ribu Pemudik dan 480 Motor dari Stasiun Medan
"Sengketa dan konflik pertanahan adalah bentuk permasalahan yang sifatnya
kompleks dan multi dimensi.Karena itu dibutuhkan pemahaman mengenai akar konflik, faktor
pendukung dan faktor pencetusnya, sehingga dapat dirumuskan strategi dan solusinya," ujar politisi
Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Junimart menerangkan, seringkali
penanganan dan penyelesaian terhadap sengketa dan konflik pertanahan dihadapkan
pada dilema antara berbagai kepentingan yang sama-sama penting.