WahanaNews.co I Tim Panitia Kerja (Panja)
Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI, mengadakan pertemuan bersama Wakil Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumut, Kepala Kejati Sumut,
Kepala Kanwil BPN Sumut, Dirut PTPN IV membahas upaya pemberantasan mafia tanah di Provinsi Sumatera Utara di aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Kamis (17/06/2021).
Baca Juga:
Buapti Paluta Menghadiri Penyerahan Sertifikat Penyaluran Dana Bagi Hasil. Periode Oktober Tahun 2025 Di Medan.
Pada
pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, yang juga Ketua Panja Junimart
Girsang mengatakan, konflik pertanahan merupakan persoalan yang kronis dan
bersifat klasik serta berlangsung dalam kurun waktu tahunan, bahkan puluhan tahun dan
selalu ada dimana-mana.
Oleh karena itu usaha pencegahan,
penanganan dan penyelesaiannya harus memperhitungkan berbagai aspek baik hukum
maupun non hukum.
Baca Juga:
Gubernur Sumut Ajak Lulusan Jadi Anak Muda yang Bawa Solusi Bagi Masyarakat
"Sengketa dan konflik pertanahan adalah bentuk permasalahan yang sifatnya
kompleks dan multi dimensi.Karena itu dibutuhkan pemahaman mengenai akar konflik, faktor
pendukung dan faktor pencetusnya, sehingga dapat dirumuskan strategi dan solusinya," ujar politisi
Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Junimart menerangkan, seringkali
penanganan dan penyelesaian terhadap sengketa dan konflik pertanahan dihadapkan
pada dilema antara berbagai kepentingan yang sama-sama penting.