Asumsi yang saya pergunakan dalam pembahasan ini bahwa
Pemerintahan Vandiko sudah melakukan itu semua sebelum diajukan menjadi
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Entah itu dilakukan konsultan, staf
ahli/staf khusus dan atau oleh BKD. Itu tidak menjadi soal. Yang penting
analisa jabatan dan Analisa Beban Kerja atau Kajian atau apapun namanya wajib
dilakukan sebelum disahkannya menjadi struktur definitif.
Baca Juga:
Politik Uang Merusak Nilai Estetika Masyarakat Lokal
Melakukan analisa jabatan dan analisa beban kerja untuk
setingkat kabupaten bukanlah hal yang mudah. Butuh waktu. Itulah makanya diawal
saya sebut bahwa rencana ini termasuk luar biasa karena sudah dapat
menghasilkan ranperna hanya dalam kurun waktu 3 bulan pemerintahannya. LUAR
BIASA. Mungkin inilah salah satu peran para staf khusus yang membantu
mengarahkan tim konsultan independen atau tim internal.
DASAR HUKUM & STRUKTUR ORGANISASI KAYA FUNGSI
Permendagri No. 99 Tahun 2018, mensyaratkan bahwa evaluasi
struktur perangkat daerah dapat dilakukan setelah berjalan minimal 2 tahun. Dilihat dari aspek ini,
artinya Perda Pemkab Samosir No. 18 Tahun 2016, memungkinkan untuk diamandemen
karena sudah lebih dari 2 tahun sejak diimplementasikan.
Baca Juga:
Perdata Tunda Pidana atau Pidana Tunda Perdata?
Memperhatikan isi Ranperda Perubahan tentang Perangkat
Daerah yang sudah diajukan ke DPRD, setidaknya ada 2 kondisi yang diharapkan
yaitu (i) Struktur Organisasi yang miskin struktur namun kaya fungsi; (ii)
Efisiensi Belanja Rutin dan efektifitas organisasi. Disebut miskin struktur
namun kaya fungsi karena dilakukannya penghapusan beberapa dinas (mengecil) dan
pengalihan atau penggabungan fungsi tertentu ke fungsi yang serumpun. Dinas
yang DIHAPUS antara lain (1) Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga
Berencana; (2) Dinas Komunikasi Dan Informatika; (3) Dinas Kebudayaan,
Kepemudaan Dan Olahraga; (4) Dinas Ketahanan Pangan; (5) Dinas Perpustakaan Dan
Arsip Daerah; (6) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
EFISIENSI BELANJA RUTIN
Dengan format baru struktur Perangkat Daerah yang diajukan
Vandiko, akan berdampak pada efisiensi belanja rutin karena jumlah eselon 2
(termasuk Sekretaris Daerah) dari semula 33 orang menjadi hanya 23 orang. Maka
secara otomatis akan ada penghematan belanja rutin berupa tujangan jabatan dan
fasilitas yang melekat pada jabatan itu seperti mobil dinas, sopir, rumah
dinas, sekretaris pribadi, biaya representasi, tunjangan komunikasi, tunjangan
remunerasi dan lain-lain. Jumlah setiap tahunnya lumayan untuk ukuran daerah
samosir.