WahanaNews.co I Keluhan sejumlah pengemudi ojol dan taksi online yang mewajibkan harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat beroperasi di DKI Jakarta kini mulai ada titik terang.
Baca Juga:
Satgas Covid-19: Banten Paling Tak Taat Masker
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkanSTRPuntuk driver ojekonline(ojol). STRP bagi ojol ini berbentukQR code.
"DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan STRP untuk para mitra pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melaluiQR code," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).
Baca Juga:
Polsek Kembangan Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Hari Kedua Yayasan Satria
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19. Ojol, sebut Benny, merupakan aktivitas pada moda transportasi, termasuk kegiatan yang diperbolehkan melakukan mobilitas selama masa PPKM darurat.