"Kemudian perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para mitra pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Satgas Covid-19: Banten Paling Tak Taat Masker
Benni menjelaskan pengemudi ojol dapat menunjukkan STRP berbentukQR codekepada petugas gabungan yang melakukan pengawasan PPKM darurat.
"Petugas gabungan dapat melakukan autentifikasi perizinan STRP secara mudah melaluiscan QR codepada perangkat telekomunikasi elektronik/handphonepetugas," jelas Benni.
Baca Juga:
Polsek Kembangan Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Hari Kedua Yayasan Satria
Kemudian, perusahaan dapat mengajukan pembuatan STRP pengemudi ojol secara kolektif melalui aplikasi JakEVO. Nantinya, pihaknya akan mengirimkan STRP berupaQR codeyang kepada perusahaan untuk segera diteruskan kepada pengemudi ojol.