WahanaNews.co I Hasil operasi tangkap tangan (OTT)
Tim Saber Pungli Polda Sumut di Langkat, Jumat (23/07/2021) lalu yang menjerat
Kepala Desa (Kades) Besilam, Kecamatan Padang Tualang berinisial IB (51) dan Sekretaris Desa
berinisial Z (34), tidak ditahan. Mereka dikenakan sanksi wajib lapor.
Baca Juga:
Polda Sumut Gerak Cepat Buru Pelaku Pembunuhan Kepada Ayah Dari Adelia Azzurah di Jalan Selambo, Desa Amplas
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan,
pemeriksaan telah selesai dilakukan oleh tim penyidik Saber Pungli Polda Sumut.
"Saat ini pemeriksaan terhadap Kades dan Sekdes sudah
selesai dilakukan," katanya, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga:
Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli Dilimpahkan Polres Nias ke LHK Provsu, Begini Kata Ahli
Ia mengaku, petugas tidak melakukan penahanan, namun
keduanya dikenakan sanksi wajib lapor. Selain itu, barang bukti yang diamankan
saat penangkapan telah disita.