WahanaNews.co I Hasil operasi tangkap tangan (OTT)
Tim Saber Pungli Polda Sumut di Langkat, Jumat (23/07/2021) lalu yang menjerat
Kepala Desa (Kades) Besilam, Kecamatan Padang Tualang berinisial IB (51) dan Sekretaris Desa
berinisial Z (34), tidak ditahan. Mereka dikenakan sanksi wajib lapor.
Baca Juga:
Kapolda Sumut Kunjungan Kerja ke kabupaten Palas.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan,
pemeriksaan telah selesai dilakukan oleh tim penyidik Saber Pungli Polda Sumut.
"Saat ini pemeriksaan terhadap Kades dan Sekdes sudah
selesai dilakukan," katanya, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga:
Diduga Tidak Presisi Menangani LP, Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
Ia mengaku, petugas tidak melakukan penahanan, namun
keduanya dikenakan sanksi wajib lapor. Selain itu, barang bukti yang diamankan
saat penangkapan telah disita.