"Mereka berdua wajib lapor. Keluarga juga sudah
menjamin kalau Kades tersebut tidak melarikan diri," jelasnya.
Baca Juga:
Ketum PBBD Desak Polda Sumut Gerebek dan Tangkap "Pipit" Pemilik Judi Tembak Ikan di Belawan
Diketahui, Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan OTT
terhadap keduanya di salah satu warung di Kabupaten Langkat, pada Jumat
(23/7/2021).
Keduanya diamankan terkait dugaan pungli terhadap pengusaha
Sere Wangi dalam hal penerbitan SK Pengalihan Hak Atas Tanah di Dusun Alur
Hitam, Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat dengan barang
bukti satu lembar kwitansi yang didalamnya tertulis Rp 33.987.000 dan uang
tunai Rp 8.000.000.
Baca Juga:
Jelang 2026, Tiga Pamen Polda Sumut Resmi Sandang Bintang Satu
Selain menangkap kedua pelaku, tim Saber Pungli Poldasu juga
memboyong Camat Padang Tualang, Ramlan Effendi Lubis ke Polda Sumut untuk
dimintai keterangannya terkait kasus ini.