"Mereka berdua wajib lapor. Keluarga juga sudah
menjamin kalau Kades tersebut tidak melarikan diri," jelasnya.
Baca Juga:
Kapolda Sumut Kunjungan Kerja ke kabupaten Palas.
Diketahui, Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan OTT
terhadap keduanya di salah satu warung di Kabupaten Langkat, pada Jumat
(23/7/2021).
Keduanya diamankan terkait dugaan pungli terhadap pengusaha
Sere Wangi dalam hal penerbitan SK Pengalihan Hak Atas Tanah di Dusun Alur
Hitam, Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat dengan barang
bukti satu lembar kwitansi yang didalamnya tertulis Rp 33.987.000 dan uang
tunai Rp 8.000.000.
Baca Juga:
Diduga Tidak Presisi Menangani LP, Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
Selain menangkap kedua pelaku, tim Saber Pungli Poldasu juga
memboyong Camat Padang Tualang, Ramlan Effendi Lubis ke Polda Sumut untuk
dimintai keterangannya terkait kasus ini.