"Mereka berdua wajib lapor. Keluarga juga sudah
menjamin kalau Kades tersebut tidak melarikan diri," jelasnya.
Baca Juga:
Polsek Sibiru-biru Dinilai Tidak Bernyali Menindak Judi Tembak Ikan Milik "DS"
Diketahui, Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan OTT
terhadap keduanya di salah satu warung di Kabupaten Langkat, pada Jumat
(23/7/2021).
Keduanya diamankan terkait dugaan pungli terhadap pengusaha
Sere Wangi dalam hal penerbitan SK Pengalihan Hak Atas Tanah di Dusun Alur
Hitam, Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat dengan barang
bukti satu lembar kwitansi yang didalamnya tertulis Rp 33.987.000 dan uang
tunai Rp 8.000.000.
Baca Juga:
Emas Rp95 Juta Hilang Usai Rumah di Deli Serdang Digeledah 6 Pria Ngaku Polisi
Selain menangkap kedua pelaku, tim Saber Pungli Poldasu juga
memboyong Camat Padang Tualang, Ramlan Effendi Lubis ke Polda Sumut untuk
dimintai keterangannya terkait kasus ini.