Dititik kedua, ketiga dan keempat tim menemukan lagi usaha
penampung minyak CPO dari supir-supir nakal mobil tangki sebanyak ½ drum sampai
dengan 1 drum per mobil. Informasi didapat, penyediaan minyak Solar ke
perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS).
Baca Juga:
Wali Kota Jakbar Ikuti Zoom Meeting Kemenko Polkam Terkait Pemantauan Malam Takbiran Jelang Idulfitri 2025
Usaha-usaha haram tersebut, sepertinya luput dari pantawan APH.
Ironisnya usaha-usa itu berada tidak jauh dari wilayah Kantor Kepolisian
Rokanhilir.
Baca Juga:
Kementerian HAM Usul Hapus SKCK, Habiburokhman Sepakat
Namun informasi dari warga, usaha-usaha dimaksud sudah lama
bebas beroperasi.
Warga meminta Kapolri memerintahkan jajaranya
mulai dari Kapolda Riau, Kapolres dan
Kapolsek agar menindak tegas usaha-usaha ilegal yang merugikan perusahaan BUMN
ataupun negara termasuk mafia perambahan kaya alam. (tum)