Dititik kedua, ketiga dan keempat tim menemukan lagi usaha
penampung minyak CPO dari supir-supir nakal mobil tangki sebanyak ½ drum sampai
dengan 1 drum per mobil. Informasi didapat, penyediaan minyak Solar ke
perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS).
Baca Juga:
Diduga Gerah Dengan Pemberitaan Kritik, Kapolres Donggala Blokir Nomor WhatsApp Wartawan
Usaha-usaha haram tersebut, sepertinya luput dari pantawan APH.
Ironisnya usaha-usa itu berada tidak jauh dari wilayah Kantor Kepolisian
Rokanhilir.
Baca Juga:
Brimob Hingga Kapolda Bergeser, Mutasi Besar-besaran Polri Sentuh 60 Perwira
Namun informasi dari warga, usaha-usaha dimaksud sudah lama
bebas beroperasi.
Warga meminta Kapolri memerintahkan jajaranya
mulai dari Kapolda Riau, Kapolres dan
Kapolsek agar menindak tegas usaha-usaha ilegal yang merugikan perusahaan BUMN
ataupun negara termasuk mafia perambahan kaya alam. (tum)